Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan

 KOTA BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September ...


 KOTA BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu Agustus sampai September 2024. 

Dari Lima kasus tersebut Polisi berhasil menangkap lima tersangka,satu di antaranya masih di bawah umur. 

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 7.500 butir pil dobel L dan 0,44 gram sabu-sabu dari para tersangka. 

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan lima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, satu kasus peredaran sabu dan empat kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) beripa pil dobel L. 

"Lima kasus peredaran narkoba itu diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota selama periode Agustus 2024 sampai awal September 2024 ini," kata Kompol Gede, Kamis (12/9).

Kompol Gede mengatakan untuk satu pelaku di bawah umur tidak ditahan, tapi penanganan kasusnya tetap berlanjut.

"Untuk satu pelaku di bawah umur, penanganan kasusnya sudah tahap dua," ujar Kompol Gede. 

Menurut Kompol Gede, Polisi masih mengembangkan pengungkapan lima kasus narkoba di wilayah Polres Blitar Kota. 

"Masih kami kembangkan untuk mencari pemasok narkoba kepada para pelaku yang kami tangkap," katanya.

Penangkapan berawal pada 29 Agustus 2024 terhadap tersangka pengedar pil dobel L, yakni SR alias Srimbit (21),. 

Kepada polisi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar itu mengaku mendapatkan pil dobel L dari MRS. 

Dari informasi itu, Polisi kemudian menahan MRS dan menempatkan di tempat tersendiri karena statusnya yang masih tergolong anak di bawah umur, yakni di tahanan Polsek Talun.

Masih menurut Kompol Gede, Srimbit dan MRS adalah dua dari empat tersangka pengedar pil dobel L yang ditangkap selama operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam kurun waktu satu bulan. 

Operasi digelar mulai awal Agustus hingga awal September 2024, dengan total barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 7500 pil dobel L. 

Dua tersangka pengedar pil dobel L lainnya adalah ZZ alias Pentul (23), dan LKJ (24), keduanya warga Kabupaten Blitar. 

Selain itu, Polres Blitar Kota juga berhasil menangkap RS (29), warga Desa Klepon, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, atas kepemilikan 0,44 gram narkotika golongan I jenis sabu.

Para tersangka peredaran obat terlarang pil dobel L dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp 5 miliar. 

Sedangkan, tersangka pemilik narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman kurungan paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,"tutup Kompol Gede.

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,1,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,3,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,5,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,9,Surabaya,19,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Ribuan Butir Okerbaya dan Tersangka Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSDcCM7_q0apmsU24mZZsQDFKRj7sLNp4TJToQ9uZx4hHWjxfPM-b8cn2f8nH4TnwdURCtM8AnDeZYU_bNAmCBYBBKizwVwAIFtNrHdJa0QiaqPvU96tQC1_bHrerRpUKd7C0WHVGs0ztjoFm0L6khUecq1SHaM7WC7u9mLOl1lnsbg3ZjH1khdPStEmE/s320/WhatsApp%20Image%202024-09-13%20at%2010.29.41.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSDcCM7_q0apmsU24mZZsQDFKRj7sLNp4TJToQ9uZx4hHWjxfPM-b8cn2f8nH4TnwdURCtM8AnDeZYU_bNAmCBYBBKizwVwAIFtNrHdJa0QiaqPvU96tQC1_bHrerRpUKd7C0WHVGs0ztjoFm0L6khUecq1SHaM7WC7u9mLOl1lnsbg3ZjH1khdPStEmE/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-09-13%20at%2010.29.41.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/09/polres-blitar-kota-berhasil-ungkap.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/09/polres-blitar-kota-berhasil-ungkap.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy