Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi

  NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pe...


  NGAWI - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat tikus dengan TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu toko pertanian Desa Kedungputri Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H dalam rilisnya mengatakan,terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga masyarakat.

"Pelapor yang juga karyawan pihak produsen mengecek ke beberapa toko obat pertanian yang ada di Kabupaten Ngawi," jelas AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (10/8).

Setelah mendapati obat tikus yang bertutup warna merah dan bukan asli produksi pabriknya, akhirnya melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polres Ngawi.

Dengan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

"Hasil pemeriksaan para saksi, penyidik menetapkan seorang tersangka inisial GAP (29) warga Karanganyar Jawa Tengah," ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Saat diperiksa, Pelaku mengaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus merk Alufos yang asli di sebuah percetakan yang ada di Surakarta.

"Stiker tersebut kemudian ditempelkan pada obat tikus yang sebelumnya ia beli tanpa merk (polosan),"kata AKBP Dwi Sumrahadi. 

Atas pengungkapan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti antara  1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan

190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).

Karena perbuatannya, pelaku diterapkan pada pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis 

dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya pertanian berkelanjutan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 2 Millyar, " pungkas AKBP Dwi Sumrahadi. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,1,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,3,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,5,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,9,Surabaya,19,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi
Polisi Berhasil Ungkap Pemalsuan Obat Tikus di Ngawi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3FeQBlO-vMZio8k9OkkZ4ZHMh5VkrG-7q9EZlANLjnSy-tdpZ6rbJYixbw5q9zQOvUOdkl6LGx2bK1oOUeRAqHzY7DacRU730InCaNDc0Lepg_dTiCTu66Z5y_ZQ0NkEerZ1T9TF0rHrqbJiHo-LZBNB26gbzfYHLIOtPf00qVVKW9Mh1dBGJkdc2n2Y/s320/WhatsApp%20Image%202024-08-12%20at%2009.23.03.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi3FeQBlO-vMZio8k9OkkZ4ZHMh5VkrG-7q9EZlANLjnSy-tdpZ6rbJYixbw5q9zQOvUOdkl6LGx2bK1oOUeRAqHzY7DacRU730InCaNDc0Lepg_dTiCTu66Z5y_ZQ0NkEerZ1T9TF0rHrqbJiHo-LZBNB26gbzfYHLIOtPf00qVVKW9Mh1dBGJkdc2n2Y/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-08-12%20at%2009.23.03.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/08/polisi-berhasil-ungkap-pemalsuan-obat.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/08/polisi-berhasil-ungkap-pemalsuan-obat.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy