PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Satuan Lalu lintasnya terus melakukan berbagai inovasi dalam menjalankan implementasi progr...
PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Satuan Lalu lintasnya terus melakukan berbagai inovasi dalam menjalankan implementasi program unggulan Mahameru Lantas Polda Jatim.
Kali ini, jajaran Satlantas Polres Ponorogo melaksanakan edukasi pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa siswi baru di MTSN 6 Ponorogo.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Jumianto Nugroho mengatakan anggotanya melaksanakan edukasi tertib berlalu lintas dalam kegiatan MPLS di beberapa sekolah, sekaligus sosialisasi terkait Operasi Patuh Semeru 2024.
"Ada beberapa sekolah yang pada masa MPLS ini kita isi dengan edukasi terkait kelalu lintasan diantaranya tentang tata tertib dan tata krama berlalulintas,”ujar AKP Jumianto, Kamis (18/7).
Dalam kegiatan itu kata AKP Jumianto adalah bagian dari implementasi program unggulan Mahameru Lantas Polda Jatim.
Dengan kegiatan tersebut diharapkan budaya tertib berlalulintas dapat tertanam pada pribadi masing – masing pelajar sejaka dini.
“Harapannya agar tertib itu menjadi budaya kita semua, bukan sekedar ungkapan saja,”ujar AKP Jumianto.
Kasatlantas Polres Ponorogo ini menambahkan, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 nanti, Polres Ponorogo Polda Jatim sedang menggelar Operasi Patuh Semeru 2024.
“Tujuan operasi ini membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis,”ujar AKP Jumianto.
Namun demikian lanjut AKP Jumianto, jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang berpotensi laka lantas, maka petugas akan melakukan penindakan dengan tilang.
"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile," tutup AKP Jumianto.
Sebagai informasi pada Operasi Patuh Semeru 2024 ini menargetkan pelanggaran seperti berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah. (*)
COMMENTS