Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Kopi Sianida Renggut Nyawa Remaja

  PACITAN-Polres Pacitan menggelar press release pada hari ini, Kamis (1/2/2024), untuk mengungkap kasus perkara tindak pidana pembunuhan be...

 


PACITAN-Polres Pacitan menggelar press release pada hari ini, Kamis (1/2/2024), untuk mengungkap kasus perkara tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan racun sianida yang sempat menggegerkan warga beberapa waktu lalu.

Kasus tersebut melibatkan seorang pelajar bernama MRS (12), yang diduga menjadi korban pembunuhan menggunakan racun sianida.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 5 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah korban yang beralamat di RT 005/RW 008, Dusun Mekarsari, Desa/Kecamatan Sudimoro. Korban, MRS, merupakan seorang pelajar laki-laki yang lahir pada 21 Desember 2009.

Tersangka dalam kasus ini adalah Ayu Findi Antika (25 tahun), seorang perempuan yang berstatus wiraswasta. Modus operandinya melibatkan kedatangan tersangka yang berpura-pura bertamu, kemudian membubuhkan racun ke dalam kopi yang sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.

Motif yang diduga kuat terkait panik lantaran tersangka merasa terganggu dengan laporan atau pengaduan ke Polsek Sudimoro yang dilakukan oleh ibu korban soal kasus pencurian buku rekening, kartu ATM, dan KTP sebelumnya.

"Setelah dilakukan pengecekan jejak digital forensik, ada fakta tersangka pernah membeli sianida melalui online," kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Kamis (1/2/2024).

Sebelumnya Polres Pacitan telah melaksanakan olah TKP, menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi termasuk saksi ahli dari Kedokteran Forensik Polda Jatim.

Hal itu diperkuat dengan beberapa barang bukti yang disita kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya seragam pramuka korban, bungkus sisa kopi merk "NEO COFFEE" yang sudah diseduh, sisa minuman kopi yang telah diminum oleh korban, gelas tangkai bertuliskan "FRESCO" bekas wadah kopi korban, sendok bekas digunakan untuk mengaduk kopi korban, handphone milik tersangka, bendel rekam medis pasien yang dikeluarkan oleh Puskesmas Sudimoro dan akun aplikasi Lazada atas nama Ayu Findi Antika.

"Tersangka ini cukup lihai melakukan pencurian ATM, buku rekening dan KTP milik Sukatmini (ibu korban) yang disimpan di lemari. Bahkan bisa membobol PIN ATM," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tersangka sebelumnya memang terjerat utang pinjol sehingga nekat untuk mencuri uang sampai melakukan pembunuhan," jelas AKBP Agung Nugroho.

Fakta Pencurian ATM

Selanjutnya dari beberapa alat bukti tersebut diatas penyidik menetapkan Ayu Findi Antika sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan menggunakan racun sianida (Cn) terhadap korban MRS.

Dari pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka, Polisi mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan mengakui telah meracuni korban dengan menggunakan sianida yang diperoleh secara online melalui aplikasi Lazada.

"Maksud tersangka beli sianida untuk membunuh salah satu keluarga dari Sukatmini agar tidak melakukan pelaporan ke pihak kepolisian tentang hilangnya buku rekening, kartu ATM dan KTP.

Hal itu didapat dari tangkapan layar CCTV di salah satu bank saat tersangka sedang melakukan penarikan uang sebesar Rp32 juta dengan cara mendatangi customer service.

Tersangka beralibi di hadapan customer service bank hendak mengganti pin ATM tersebut dengan cara memalsukan tandatangan pada surat permohonan penggantian Pin ATM.

Setelah berhasil mengganti pin ATM tersebut, tersangka melakukan penarikan uang di mesin ATM sebesar Rp2 juta. Karena melihat saldo milik Sukatmini masih banyak, akhirnya tersangka melakukan penarikan uang di teller sebesar Rp30 juta dengan cara menyerahkan buku rekening.

Tersangka pun mengakui segala perbuatannya tersebut meskipun enggan membuka suara dan hanya menganggukkan kepala sambil tertunduk penuh penyesalan.

Pengungkapan kasus kopi sianida yang merenggut nyawa remaja ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menanggapi dan menyelesaikan tindak pidana, sehingga diharapkan mampu memberikan keadilan bagi keluarga korban, dan menjaga keamanan masyarakat Pacitan. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,ICONPLUS,1,IKN,1,Incubation Mentoring Business,1,INDOSAT,1,JAKARTA,3,Jember,1,Jendela Warta,2,KEDIRI,5,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,3,PLN Icon Plus,7,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,9,Surabaya,19,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Kopi Sianida Renggut Nyawa Remaja
Polres Pacitan Berhasil Ungkap Kasus Kopi Sianida Renggut Nyawa Remaja
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMXSeIPvi0tLnHqJ48nql4E2Lxn8SZThFF0pZyXFWdDOK-63Q2iWJMPPvD8Fc5u7NYpHm2IW9zP_jI-0DwExMDWTlGyURVkIViFn9NqVGSSlnZ5FLrfnwbWaaqJUAlN9LjrZgHi1I-mGlhhYg6WoCIyHfYNDjbxEgUs1uVFGBVBWIeA2-Xcc3q94nbRgw/s320/WhatsApp%20Image%202024-02-01%20at%2011.03.55.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMXSeIPvi0tLnHqJ48nql4E2Lxn8SZThFF0pZyXFWdDOK-63Q2iWJMPPvD8Fc5u7NYpHm2IW9zP_jI-0DwExMDWTlGyURVkIViFn9NqVGSSlnZ5FLrfnwbWaaqJUAlN9LjrZgHi1I-mGlhhYg6WoCIyHfYNDjbxEgUs1uVFGBVBWIeA2-Xcc3q94nbRgw/s72-c/WhatsApp%20Image%202024-02-01%20at%2011.03.55.jpeg
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2024/02/polres-pacitan-berhasil-ungkap-kasus.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2024/02/polres-pacitan-berhasil-ungkap-kasus.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy