Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka

TANJUNGPERAK –  Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pela...


TANJUNGPERAK –  Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak.

Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

Saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan. 

Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar AKP Arief, Minggu (16/07/2023).

Saat pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron. 

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

“Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,”jelas AKP Arief.

Sementar itu untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya. 

Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris. 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,3,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,2,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,6,Surabaya,12,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9GpJ8YVDHi8sjQN8M6jQp5RETwOBQDwF1iAuxTpVEKCzVoG-uXrHBaHxjRhsCWDJBLSozT7QgLXms8dSTQ4tmJDn-uLpm8TZIQR0b_Q1MKXy_maGfl-VEzx5i_Ce4FQUFyf0twi6qLs8H9ERmYo8BlgRMQXY4pK3YVBxBEtNZT1EqcfVlIUjik9Irt4c
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh9GpJ8YVDHi8sjQN8M6jQp5RETwOBQDwF1iAuxTpVEKCzVoG-uXrHBaHxjRhsCWDJBLSozT7QgLXms8dSTQ4tmJDn-uLpm8TZIQR0b_Q1MKXy_maGfl-VEzx5i_Ce4FQUFyf0twi6qLs8H9ERmYo8BlgRMQXY4pK3YVBxBEtNZT1EqcfVlIUjik9Irt4c=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/07/polres-pelabuhan-tanjungperak-berhasil.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/07/polres-pelabuhan-tanjungperak-berhasil.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy