Facebook

jendelawarta.com, memberikan Informasi yang lengkap dan akurat

Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Diduga Pelaku Illegal Logging

*MALANG* - Polres Malang akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua orang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di wilaya...

*MALANG* - Polres Malang akhirnya berhasil menghentikan pelarian dua orang tersangka pembalakan liar (illegal logging) di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Setelah lebih kurang 1,5 tahun ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Polres Malang,kedua tersangka kini diamankan Polres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikomfirmasi media, Selasa (6/6).

"Iya benar, dua orang terduga pelaku kasus ilegal Logging berhasil diamankan, keduanya terdaftar dalam DPO," kata Iptu Ahmad Taufik, di Mapolres Malang, Selasa (6/6).

Iptu Taufik menjelaskan kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan Polres Malang di Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sabtu (3/6) pekan lalu.

Masih kata Iptu Taufik, petugas sebelumnya melakukan pengintaian dan langsung mengamankan keduanya saat melintas berboncengan sepeda motor di pintu masuk lokasi wisata tersebut.

“Sebelumnya petugas menerima informasi terkait keberadaan DPO tersebut yakni inisial KN (58) dan KN (40) yang keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang,”ujar Iptu Taufik.

Kasi Humas Polres Malang juga mengungkapkan kedua orang yang ditetapkan DPO itu terlibat kasus illegal logging sekitar 1,5 tahun lalu.

“Sekitar 1,5 tahun yang lalu, KS dan KN serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis sono keling tanpa disertai dokumen resmi.

Kayu tersebut kata Iptu Taufik diduga berasal dari Kawasan hutan milik Perhutani RPH Bantur petak 88M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan.

"Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO,"jelas Iptu Taufik.

Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf E Jo Pasal 83 ayat (1) huruf B tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.

Sementara itu dua tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya sudah menjalani proses hukum dan divonis 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. (*)

COMMENTS

Dibaca :

Nama

Banyuwangi,3,BLITAR,1,Diandra Edrania,1,Headline,21,Hj Sri Wahyuni,1,Iconnet,4,IKN,1,INDOSAT,1,JAKARTA,1,Jember,1,Jendela Warta,1,KEDIRI,3,Lazisnu,1,LUMAJANG,1,MADIUN,2,Magetan,1,Malang,5,Pacitan,2,Pasuruan,2,PLN Icon Plus,6,Polisi Pemain Timnas,1,Polri,1,Ponorogo,5,SIDOARJO,6,Surabaya,12,Tuban,1,
ltr
item
Jendela Warta: Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Diduga Pelaku Illegal Logging
Polres Malang Berhasil Amankan Dua DPO Diduga Pelaku Illegal Logging
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjkIiYzqpS0xRqLoSNVfeobFqH1DE7vvsEnC6oSl3uG70-mw80WKFQ7DBFt0O00hXv6r_Na1aJtZQQvGd8QcMplsad90-Jt1KYqUNCiYgdmBLqJat2iuGLfcIGKBvNSQ9Ao85E_UWSxD2rtDu6KYFRvG485DPijHvW5vr1VCMYMq3v0uEwSNNHfbetT
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjkIiYzqpS0xRqLoSNVfeobFqH1DE7vvsEnC6oSl3uG70-mw80WKFQ7DBFt0O00hXv6r_Na1aJtZQQvGd8QcMplsad90-Jt1KYqUNCiYgdmBLqJat2iuGLfcIGKBvNSQ9Ao85E_UWSxD2rtDu6KYFRvG485DPijHvW5vr1VCMYMq3v0uEwSNNHfbetT=s72-c
Jendela Warta
https://www.jendelawarta.com/2023/06/polres-malang-berhasil-amankan-dua-dpo.html
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/
https://www.jendelawarta.com/2023/06/polres-malang-berhasil-amankan-dua-dpo.html
true
8431915365302312160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy